permasalahan sosial HOAX
Hallo semua, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang PERMASALAHAN SOSIAL di INDONESIA yang bisa terjadi karena beberapa aspek dan saya akan mengidentifikasi bagaimana masalah itu bisa timbul serta langkah apa yang di tempuh. Saya mengambil tema INFORMASI PALSU/HOAX.
- Berikut Berita Hoax yang saya ambil dari Liputan6.com
Edit dan Sebarkan Video Yel-Yel TNI, Pria Ini Ditangkap Polisi
pada 04 Okt 2019, 19:02 WIB:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2930785/original/023596400_1570190568-IMG_20191004_162752.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Dwi Andika (34) mengedit video yel-yel TNI dan mengabungkan dengan nyanyian suporter bola. Dia kemudian menyebarkan video tersebut dengan menyertakan sebuah keterangan.
Tak lama, video editan itu viral di media sosial. Meski motifnya hanya untuk mencari perhatian, Dwi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diciduk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran telah menyebarkan hoaks.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, Dwi Andika membuat sebuah video yang bisa memecah belah TNI dan Polri.
"Tersangka mengabungkan video dan suara. Video di mana pasukan TNI sedang melakukan gerakan yel-yel. Sementara suara diambil dari rekaman suara yel-yel salah satu suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (4/10/2019).
Dia menerangkan, rekaman video disebarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp dan Telegram.
Salah satunya di Facebook milik tersangka dengan nama Andika Phe-toys Betawie Gandul.
"Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial karena merasa terbawa suasana dan ingin mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak tanggapan dan komentar dari netizen," ujar dia.
Pelaku Lain
Tak cuma itu, Dit Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jabar dan Polda Jatim juga berhasil menangkap pemilik akun media sosial yang ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Polda Jabar menangkap pemilik akun Facebook dengan Marrio Marrianto Rossoneri. Sedangkan Polda Jatim menangkap pemilik akun Facebook Rohman Abd," ujar dia.
Rickynaldo menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3), dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.
"Ancaman pidana hukuman 9 tahun Penjara," tutup dia.
- Bagaimana masalah itu bisa terjadi?permasalahan sosial tentang hoax
- Langkah apa yang harus ditempuh/Solusi
Dengan adanya berita HOAX ini, kita dapat belajar banyak bahwa yang dilakukan itu tidak benar dan merugikan banyak pihak. Maka dari itu solusi terbaik antara lain ;
- Pemerintah perlu membuat UU tentang hoax lebih kuat lagi sehingga meminimalisir kejahat hoax.
- Kejahatan hoax harus ditindak dengan sebaik-baiknya.
- Masyarakat yang membaca suatu berita perlu menelaah terlebih dahulu bagaimana bukti-bukti yang ada, jangan di dengar/baca secara langsung.
- Dan juga tidak langsung berkomentar negatif.
Comments
Post a Comment